Kemendikbud Liburkan Siswa dan Guru yang Pulang dari Negara Epidemi Corona

Senin, 09 Maret 2020 – 21:32 WIB
Ilustrasi siswa dan guru. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengizinkan para siswa dan guru yang pulang dari sekolah negara epidemi virus Covid-19, libur selama 14 hari di rumah.

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Senin (9/4).

BACA JUGA: Usai Kunjungi Negara Terinfeksi Corona, Siswa dan Pendidik Diizinkan Libur 14 Hari

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.

“Kami harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” tambah Ade.

BACA JUGA: Komisi X DPR Nilai Program Pelatihan Guru Kemendikbud Tak Transparan

Mereka juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona COVID-19.

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat," kata dia.

BACA JUGA: Italia Terapkan Strategi Terapi Kejut demi Menangkal Dampak Ekonomi Virus Corona

Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek, ya, ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," jelas dia.

Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain Tiongkok adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Plt Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebutkan, tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19.

“Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan pemerintah. Kami minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler