Kemendikbud Minta Papan Nama Segera Diganti

Selasa, 02 Desember 2014 – 05:45 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penghapusan sekolah internasional mulai berlaku efektif sejak kemarin (1/12). Namun pantauan sekolah internasional di Jakarta, masih ada yang memampang brand internasional.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap sekolah sportif dengan segera mengganti nama baru.
 
Di antara sekolah internasional yang terpantau masih belum mengubah namanya adalah Binus International School Simprug, di Jakarta Selatan. Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, Binus International School Simprug adalah satu diantara 177 unit sekolah yang mengajukan perubahan nama dari sekolah internasional menjadi satuan pendidikan kerjasama (SPK).

BACA JUGA: Menristekdikti Dorong Dunia Usaha Manfaatkan Hasil Riset

Hamid berharap sekolah-sekolah yang belum mengapus status internasionalnya, untuk segera menghapusnya. "Dalam pengajuan izin perubahan menjadi SPK, nama baru Binus itu menjadi Binus School. Izin SPK-nya (Binus) sudah keluar," jelas Hamid.
 
Mantan dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud itu menjelaskan, dari 177 unit SD dan SMP yang mengajukan pengubahan status, dari sekolah internasional menjadi SPK, semuanya sudah beres. Hamid belum mengecek apakah masih ada SD atau SMP internasional di luar 177 itu yang tidak mengajukan pengubahan menjadi SPK.
 
Hamid mengatakan ada beberapa skenario kerjasama yang dilakukan oleh sekolah-sekolah internasional itu. Yakni kerjasama lembaga dengan lembaga dan lembaga dengan program.
 
Kerjasama lembaga dengan lembaga adalah, ada sekolah internasional yang menggandeng kerjasama dengan sekolah lokal. Sedangkan kerjasama lembaga dengan program adalah, lembaganya milik orang pribumi tetapi menerapkan program pendidikan internasional. Misalnnya menggadopsi kurikulum dari kampus-kampus top dunia.
 
"Yang paling banyak adalah kerjasama lembaga dengan program," jelas Hamid. Sehingga skema pengubahan skolah internasional menjadi SPK untuk kategori lembaga dengan program ini tidak terlalu rumit.
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, tahun depan mereka akan memperluas pengawasan. "Dua tahun terakhir (2013 dan 2014, red) kita fokus mengawasi penggunaan dan pelaporan anggaran," ujar Haryono.
 
Sementara mulai tahun depan, Haryono mengatakan akan mengawasi juga kepatuhan sekolah-sekolah mengikuti regulasi pemerintah. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pendirian lembaga pendidikan yang tidak menaati regulasi pemerintah kerap merugikan masyarakat. Seperti peredaran izin bodong, ijazah aspal, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: SMP Negeri 15 Malang Galakkan Sekolah Antinarkoba

"Yang kita awasi termasuk kepatuhan sekolah-sekolah internasional yang diwajibkan berganti menjadi SPK," kata dia. (wan)

BACA JUGA: Hadapi MEA 2015, Trisakti Genjot Kualitas Lulusan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangkitkan Minat Baca Perlu Kreativitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler