jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik berhembus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terkait dengan mengendapnya uang tunjangan profesi pendidik (TPP) sebesar Rp 8 triliun lebih, diperkirakan cair Maret depan. Guru-guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, akan dibayar rapel.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, kabar pencairan TPP pada Maret depan ini merupakan perkembangan dari kerjasama mereka dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). "BPKP sudah menyelesaikan audit tentang guru-guru yang berhak menerima TPP," tandasnya.
Dengan tuntasnya audit dari BPKP itu, Haryono mengatakan pemda sudah bisa mencairkan uang TPP yang mengendap dalam kurun waktu 2010 hingga 2013 itu. Sebelumnya pemda belum berani mengeluarkan uang tersebut, karena takut disalurkan kepada guru yang tidak berhak menerima TPP.
Nah dengan adanya hasil audit dari BPKP itu, bisa dijadikan landasan untuk pencairan TPP tadi. Tetapi hingga saat ini, Kemendikbud belum mendapatkan laporan dari BPKP jumlah guru yang berhak atau layak mendapatkan TPP tadi.
BACA JUGA: Masuk Sekolah Lebih Siang Dongkrak Prestasi Remaja
Belum bisa dipastikan apakah seluruh guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, bakal menerima tunjangan rapelan.
Sebab kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi itu banyak sekali. Di antaranya yang paling penting adalah, beban mengajar selama 24 jam tatap muka dalam sepekan. Banyak guru yang meskipun sudah bersertifikat, terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. Alasannya adalah, guru-guru itu tidak memenuhi kriteria mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.
Haryono mengatakan bahwa uang untuk membayar tunjangan profesi guru merupakan dana transfer daerah. Sehingga uangnya tidak ada di rekening Kemendikbud. Tetapi uang itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas dicairkan ke pemerintah kabupaten atau kota.
"Selama ini banyak yang mengendap atau tidak tersalurkan. Padahal uangnya sudah ada di pemkab atau pemkot," papar Haryono. Alasannya adalah, jajaran pemkab atau pemkot harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh guru yang berhak menerima TPP tadi. Sehingga tidak ada penyimpangan dalam pencuruan uang TPP itu.
Haryono mendukung bahwa pencairan TPP tadi harus dibayarkan kepada guru-guru yang berhak secara kriteria administrasinya. Sebaliknya dia meminta supaya uang TPP ini tidak lama-lama tertimbun di rekning pemkab atau pemkot. "Sebab nama-nama penerimanya sudah ada. Tidak bisa dikembalikan lagi ke pusat," paparnya.
Jika ada guru yang belum bisa mengejar beban mengajar minimal, diminta untuk berkoodinasi dengan jajaran dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat. Sehingga bisa segera dicarikan solusinya, seperti ditempatkan ke sekolah lain yang kekurangan guru. (wan)
BACA JUGA: Banyak Guru jadi Korban Penipuan Beragam Modus
BACA JUGA: Siswi Dilarang Pakai Rok Mini
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Ribu Mahasiswa Bidik Misi Ber-IPK 3,9
Redaktur : Tim Redaksi