jpnn.com, JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal ditingkatkan jumlahnya di tahun depan. Usul kenaikan dana BOS ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, tadi malam.
“Kami mengusulkan kenaikan satuan biaya untuk BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi, dan mengingat biaya satuan BOS ini tidak mengalami kenaikan sejak 2015,” kata Muhadjir.
BACA JUGA: Kemendikbud Gandeng IPB dan UPI Kembangkan PAUD
Secara umum alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi, dari Rp 419,8 triliun di tahun 2017 menjadi Rp 440,9 triliun di tahun 2018.
Ada pun porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah mencapai 63 persen atau sebesar Rp 279,3 triliun.
BACA JUGA: Jokowi Pengin Dana Desa Dipakai untuk Bangun Perpustakaan
Muhadjir menyampaikan, saat ini DAK dibagi menjadi dua, yakni Fisik dan Nonfisik. DAK Fisik untuk pendidikan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 sebesar Rp 9,141 triliun. Setidaknya terdapat tiga jalur pemanfaatan DAK Fisik tersebut, di antaranya regular, penugasan, dan afirmasi.
Terkait DAK penugasan, alokasi diberikan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk penyediaan ruang praktik, laboratorium beserta perabotnya.
BACA JUGA: Mendikbud Berharap Guru Garis Depan Tak Pulang
Serta penugasan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) diperuntukkan bagi penyediaan ruang kelas baru (RKB) dan tempat tinggal guru.
Lebih lanjut, jumlah alokasi untuk DAK Nonfisik mencapai Rp.112,166 triliun. DAK Nonfisik direncanakan untuk pemberian BOS, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus, serta Dana Tambahan Penghasilan (tamsil) Guru PNSD.
Atas usulan tersebut, Komisi X juga meminta Kemendikbud agar mengkaji satuan biaya BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK yang ideal, sesuai dengan kondisi riil.
Khususnya pascapengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai undang-undang pemerintah daerah.
Hal ini dimaksudkan dan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Populerkan Sastra Indonesia di Ajang SAKAT
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad