Kemendikbud Waspadai Guru Contek Massal

Jelang Unas dan Uji Kompetensi

Sabtu, 11 Februari 2012 – 06:41 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memiliki dua agenda besar yang berpotensi menimbulkan kecurangan masal. Yaitu Ujian Nasional (Unas) dan Uji Kompetensi Awal (UKA) untuk guru calon peserta sertifikasi.

Mendikbud Mohammad Nuh tidak memungkiri jika potensi kecurangan yang selama ini terjadi pada unas juga akan merembet pada pelaksanaan UKA. Mulai dari distribusi soal yang telat, kebocoran soal, serta contek-contekan. "Kalau sampai ketemu ada guru yang mencontek, sangat memalukan," katanya usai menggelar pertemuan dengan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) seluruh Indonesia kemarin.

Dia meminta supaya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud mengawal betul pelaksanaan UKA yang baru pertama digelar ini. Ujian yang akan diikuti 300 ribu guru ini, dijadwalkan digelar serntak pada 25 Februai mendatang. Pelaksana di daerah diserahkan ke LPMP. Di antara 300 ribu peserta, nantinya akan dimabil 250 ribu orang untuk ikut program sertifikasi guru.

Kemendikbud sendiri memperkirakan, pertengahan Maret depan hasil dari UKA sudah bisa diketahui. Hasil ini nanti akan digunakan untuk menganalisis kompetensi guru berkaitan dengan mata pelajaran yang mereka ampuh.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, jika masih ada guru yang keberatan dengan UKA, dipersilahkan. "Silahkan protes," ujar menteri peraih medali emas kemerdekaan pers 2012 itu. Namun, protes itu juga harus diikuti dengan penjelasan bagaimana cara menemukan kompetensi seorang guru tanpa UKA.

Nuh memang mengakui dalam praktek UKA ini kental nuansa pemaksaan. Tapi, dia tidak mempersoalkan itu. "Kita memang punya instrumen yang bisa memaksa guru meningkatkan kualitasnya," kata dia.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulityo mengatakan, para guru di bawah naungannya akan terus belajar untuk meningkakan kualitas. "Ada ataupun tidak ada UKA," tandasnya. Untuk guru-guru senior yang disebut bakal berat mengiktui UKA, diimbau untuk menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai mereka stres karena bisa membuat persoalan guru semakin berat.

Sulistyo mengatakan, PGRI tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan UKA. "Silahkan jalan saja. Itu kan kewenangan menteri," katanya.

Meskipun begitu, menurutnya, dari kajian PB PGRI ditemukan hasil akhir jika UKA yang digunakan untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru, tidak sejalan dengan UU Nomo 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu juga berseberangan dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Secara akademik, Sulistyo mengatakan, UKA bisa mengeksekusi guru sehingga berpeluang gagal menjadi peserta sertifikasi. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Klaim BOS Madrasah Lebih Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler