Kemendikbudristek Keluarkan Rambu-rambu MPLS, Guru dan Siswa Wajib Tahu

Kamis, 15 Juli 2021 – 19:36 WIB
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.

Selain itu diingatkan untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil PPKM Darurat di Luar Dugaan, IDI Ditantang, Kasus Covid-19 di Jakarta Mengenaskan

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi menyampaikan kegiatan MPLS bisa diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.

Pertama, kenalkan budaya yang berkembang di sekolah itu. Kedua, perkenalan sesama siswa, siswa dengan guru, dan dengan tenaga kependidikan lain. 

BACA JUGA: Kemendikbudristek Gelar Tes Kemampuan Bahasa Inggris Ribuan Guru

"Tentu mereka juga dikenalkan dengan ekosistem dan sarana prasarana sekolah serta strategi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi,” ungkap Hasbi, Kamis (15/7).

Dia menambahkan ada beragam rambu yang harus diperhatikan penyelenggara MPLS untuk menghindari kejadian yang kurang baik. Rambu-rambunya tentu saja menjadi hak kewajiban guru.

BACA JUGA: Mendikbud: Jangan Ada Teror Selama MPLS

Di antaranya, tidak melibatkan siswa atau kakak kelas sebagai penyelenggara, materi diisi dengan kegiatan edukatif serta tidak dibenarkan perploncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa.

Hasbi mengingatkan pentingnya mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua warga sekolah.

Selain itu pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring sesuai PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota lainnya. 

“Tentu pelaksanaan pembelajaran ini harus mengikuti kondisi terkini PPKM Darurat. Daerah yang masuk PPKM Darurat pembelajaran dilaksanakan secara daring,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmen Diksus), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Yaswardi mengatakan terdapat empat indikator utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MPLS, yaitu tataran perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. 

“Guru harus memahami kebutuhan peserta didik saat ini. Lakukanlah asesmen diagnosis untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi psikososial peserta didik. Anak-anak didik kita kan sudah ada datanya, ini harus diolah tim MPLS untuk jadi acuan perencanaan sehingga perencanaan berbasis data akan lebih memudahkan bagaimana kita melakukan MPLS dengan kreatif, inovatif, dan menarik. 

Lebih lanjut, Yaswardi menuturkan bahwa kebijakan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi adalah mengubah pola pikir guru.

 “Yang kita ubah adalah kondisi yang tidak nyaman menjadi nyaman. Ini tidak mudah dan perlu kecermatan dalam mengubah pola pikir ini,” tutur Yaswardi. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler