Mendikbud: Jangan Ada Teror Selama MPLS

Rabu, 17 Juli 2019 – 15:29 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy sidak ke sekolah-sekolah untuk meninjau pelaksanaan MPLS. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy meminta tidak ada perpeloncoan dalam kegiatan MPLS alias Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Untuk memastikan tidak ada tindak kekerasan selama MPLS terhadap para peserta didik, Menteri Muhadjir selama dua hari berturut-turut melakukan Inspeksi mendadak (sidak).

BACA JUGA: MPLS Jangan Diserahkan ke Senior

Di hari kedua (16/7), inspeksi berlangsung di beberapa sekolah, wilayah Kecamatan Tambun dan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak enam sekolah yang dikunjungi yaitu Sekolah Kristen Yayasan IPEKA (Iman Pengharapan, dan Kasih) Kabupaten Bekasi, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tambun, SDN 3 Tambun, SDN 10 Tambun 10, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tambun Selatan, dan SMPN 1 Muara Gembong.

"Kami sangat menyayangkan bahwa sudah berpuluh-puluh kali disampaikan untuk tidak melaksanakan praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan di masa-masa PLS," ujar Menteri Muhadjir.

BACA JUGA: Tinjau Hari Pertama Sekolah, Mendikbud Minta Terapkan Sistem Kakak dan Adik Asuh di PLS

PLS, lanjutnya, harus mengutamakan karakter kasih sayang untuk mengenalkan nilai-nilai, program, dan aktivitas yang akan berlangsung selama mereka bersekolah. "Adik-adiknya itu segera kerasan, dan nyaman di sekolah yang baru, jangan malah dibikin teror-teror selama MPLS," kata Menteri Muhadjir.

BACA JUGA: Menteri Nasir: Dua Juta Anak Miskin Bakal Kuliah Gratis

BACA JUGA: Berharap MPLS Tanpa Bentakan, tak Ada Kecemasan

Terhadap temuan tindak kekerasan, Menteri Muhadjir berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pokoknya setiap kejadian akan kami cermati, kalau ada mal praktik tentu akan diurus secara kode etik guru. Kalau itu sampai pidana itu urusannya ke aparat," terangnya.

Selanjutnya, apabila tindak kekerasan bersumber dari akibat pengelolaan sekolah yang kurang baik, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui dewan etik. Kalau itu akibat dari pengelolaan sekolah, kaitannya dengan pelanggaran disiplin keprofesian, dan itu penyelesaiannya di dewan etik.

Kemudian, jika tindak kekerasan termasuk kategori pidana, lanjut Menteri Muhadjir, maka penyelesaian melalui jalur hukum.

"Akan kami lihat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Siapapun orang dan anaknya tidak boleh merampas haknya untuk bersekolah," tandas Menteri Muhadjir. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler