jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.
Edaran tersebut tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, DPP IMM Imbau Masyarakat Mewaspadai Potensi Penyebaran Varian Omicron
Kemendikbudristek menegaskan libur semester satu tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan Pemda.
Sesjen Kemendikbudristek Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Warga DKI Terkait Libur Nataru, Simak
"Libur semester satu tetap ada ya," kata Sesjen Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Senin (15/12).
Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
BACA JUGA: Saran Ahli Epidemiologi agar Kasus COVID-19 Bisa Ditekan Saat Libur Nataru
Suharti menyebut hal itu berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.
Oleh karena itu, lanjut Suharti, para pendidik, tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Suharti menambahkan pemda sesuai kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad