Kemendikbudristek Menggelontorkan Rp 415 Miliar untuk 142 Kampus, Penerima Mayoritas PT Swasta

Jumat, 02 Juli 2021 – 19:23 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nizam. Foto tangkapan layar aplikasi Zoom.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Rp 415 miliar untuk 142 perguruan tinggi (PT).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak bantuan pendanaan PKKM oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendibudristek Nizam, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Targetkan Rekrut 17 Ribu Mahasiswa 

Menurut Nizam, PKKM merupakan bentuk akselerasi Program Kampus Merdeka untuk mendorong PT melakukan transformasi dan inovasi berbasis program studi, agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka sesuai yang diharapkan.

“Apresiasi patut diberikan kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal bahkan telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan," ujar Nizam.

BACA JUGA: Bikin Akun di SSCASN BKN Lancar, Giliran Mendaftar PPPK 2021 Banyak Guru Honorer Gagal, Ada Apa?

Dia menambahkan ke de depan hal itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya.

Nizam berharap dengan adanya bantuan pendanaan PKKM ini, PT mampu melakukan berbagai transformasi dan inovasi pendidikan tinggi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama PT.

BACA JUGA: Imbauan Kemendikbudristek Soal Sekolah Tatap Muka, Ortu, Guru, dan Kepsek Wajib Baca

Selain itu, Nizam berpesan supaya PT penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan sesuai proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang sudah ditetapkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan hanya 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.

Paris menjelaskan proses pelaksanaan PKKM ini dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.

"Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri," ujarnya.

Dia menjelaskan penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran yang dimulai pada 6 Juni sampai 2 Juli 2021.

Selain itu, juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta pakta integritas.

Paris menyebut bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 PT yang telah lolos seleksi. Perinciannya, 31 PT dengan 85 prodi pada liga 1, 46 PT dengan 102 prodi pada liga 2, dan 65 PT dengan 97 prodi pada liga 3.

“Kurang lebih 60 persen bantuan diberikan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” tutupnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler