Kemendikbudristek Pastikan Penghasilan Honorer & Guru Swasta Ditingkatkan, Begini Mekanismenya

Senin, 29 Agustus 2022 – 20:29 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.

Ini sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

BACA JUGA: 13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

Dia menyebutkan RUU tersebut mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat sampai pensiun.

"Jadi, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Iwan dalam taklimat media secara virtual, Senin (29/8)

BACA JUGA: Kemendikbudristek: Guru PNS & PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan 

RUU Sisdiknas lanjutnya, juga mengatur guru yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan guru ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan penghasilan layak sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA: Mas Nadiem Ingin Ekosistem Teknologi Kemendikbudristek Terus Pacu Inovasi

"Dengan demikian, guru PNS maupun PPPK yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sementara, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen Iwan.

Pada intinya, lanjutnya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Untuk guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbudristek: Sampai 2023, Sekolah Belum Wajib Melaksanakan Kurikulum Merdeka


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler