13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

Senin, 29 Agustus 2022 – 11:06 WIB
Ada 13 data riwayat kerja yang harus dilengkapi honorer dalam pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer diberikan kesempatan melengkapi daftar riwayat kerja di aplikasi pendataan non-ASN.

Aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bisa di-login masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.

BACA JUGA: Ini Penyebab Pendataan Non-ASN Tidak Mengakomodasi Petugas Kebersihan, Sopir, Satpam

"Tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/8).

Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.

BACA JUGA: 3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya

Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.

Deputi Suharmen menyebutkan 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa dilengkapi masing-masing honorer:

BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Tidak Akan Jadi ASN, Dialihkan ke Outsourcing, Duh Kasihan

1. NIK

2. Nomor SK

3. Tanggal SK

4. Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK

5. Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK

6. Jabatan berdasarkan SK

7. Pendidikan berdasarkan SK

8. Unit kerja berdasarkan SK

9. Jabatan penandatangan SK

10. Jenis jabatan penandatangan SK

11. Pembayaran honorarium

12. File dokumen SK

13. File bukti pembayaran honorarium. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler