jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyelidiki kasus tiga siswa penganut saksi Yehuwa. Ketiganya tidak naik kelas selama tiga tahun karena nilai agamanya nol.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah dan keluarga.
BACA JUGA: Harapan Tiga Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas, Jawabannya Sama
Prinsipnya pihak sekolah telah membuka kesempatan seluasnya kepada ketiga anak tersebut untuk mengikuti remidial agar nilai mereka yang kosong segera terisi.
"Itu yang diupayakan sekolah agar siswa penganut saksi Yehuwa ini bisa naik kelas," kata Chatarina kepada JPNN.com, Selasa (30/11).
BACA JUGA: Kasus Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, Ada Kejanggalan Begini
Saat ini lanjutnya pihak sekolah tinggal menunggu kesediaan pihak Keluarga untuk mengizinkan anak-anak tersebut ikut remidial.
Dia menjelaskan dari awal ketiga siswa tersebut mengikuti pendidikan agama Kristen, tetapi mereka tidak mau ikut praktiknya setelah keluarga pindah ke aliran saksi Yehuwa.
BACA JUGA: Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, KPAI Curiga Ada Diskriminasi
"Jadi anak-anak itu hanya mau ikut teorinya. Sedangkan praktik enggak mau," ucapnya.
Kondisi itu membuat guru agama Kristen tidak bisa menilai ketika praktik menyanyikan lagu rohani. Oleh karena itu jalan keluarnya (remedial) agar siswanya mendapatkan nilai," terangnya.
Sebelumnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan harapan tiga siswa kakak beradik penganut saksi Yehuwa, tidak naik kelas selama tiga tahun berturut-turut. Hal itu diketahui berdasarkan pemantauan Tim Gabungan terhadap ketiga siswa penganut Saksi Yehuwa, di Tarakan, Kalimantan Utara.
Diketahui, mereka merupakan peserta didik di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Mereka ialah M (14) kelas 5 SD, Y(13) kelas 4 SD, dan YT (11) kelas 2 SD. (esy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad