jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan organisasi profesi guru menyelenggarakan uji publik kode etik guru.
Ini dalam rangka penyusunan draf kode etik guru Indonesia.
BACA JUGA: Begini Sikap Kemendikbudristek Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok
Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur Sumadianto Affandi mengatakan tujuan uji publik draf kode etik guru ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” tutur Sumadianto, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek soal Sistem PPG Terbaru, Penting!
Penyusunan kode etik guru difasilitasi perwakilan organisasi profesi guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15 perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf.
Di sisi lain, Sumadianto mengatakan perumusan kode etik ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab serta kesejahteraan bagi guru. Dengan harapan guru bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Ungkap Peserta Didik Barista Naik 240 Persen, Usaha Kopi Kekinian Marak
Penyelenggaraan uji publik kode etik guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional. Sumadianto mengungkapkan pada 1-3 Desember dilaksanakan di Medan, 6-7 Desember di Makassar, dan 11-13 Desember diselenggarakan di Surabaya.
Sebanyak 71 organisasi profesi yang terbagi dalam tiga regional beserta perwakilan organisasi profesi daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional. Mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara. Kemudian, Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.
Rohimat selaku kepala sub bagian tata usaha sekretariat Ditjen GTK mengatakan dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada para guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan.
"Kami yakin apa yang diberikan Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang, tetapi 10-20 tahun ke depan,” ungkap Rohimat.
Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik kode etik guru ini. Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad