“Isi dari instruksi menteri itu akan dijabarkan satu per satu dan terdiri dari beberapa poin
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Hidupkan Lagi Penataran P4
Intinya, ada pengaturan mengenai penumbuhan bentuk kegiatan mahasiswa di kampus dan pengawasannnyaNuh yang nampak didampingi oleh beberapa rektor perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut mengatakan, Kemdiknas tidak akan memberikan teguran maupun sanksi apapun terhadap perguruan tinggi negeri dan swasta yang mahasiswanya terlibat gerakan radikal
BACA JUGA: SNMPTN Masih Sepi Pendaftar
Masalah dasar yang harus diatasi adalah budaya kampusBACA JUGA: Unmul Waspadai Gerakan NII
"Tidak harus selalu dalam bentuk penambahan bahan ajarSekarang 140 SKS ditambah jadi 170 SKS, tidak mungkinKita kasih kegiatan," papar Nuh.Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, pihaknya turut mengakui jika hingga saat ini perguruan tinggi kurang memberikan perhatian terhadap mahasiswaMaka, akibatnya banyak mahasiswa yang disusupi kelompok-kelompok radikal, antara lain Negara Islam Indonesia (NII)"Kalau kita kurang memberikan perhatian kepada peserta didik, karena itu diperhatikan orang lainMeskipun sekarang sudah kita kasih, tapi harus ada perhatian lebihSebab, mereka juga ngasih perhatian lebih," imbuhnya.
Minimnya perhatian itu, lanjut Nuh, menyebabkan adanya ruang kosongKemendiknas harus mengisi kekosongan tersebut dengan kegiatan positif"Kalau nganggur (kosong-red) pasti dimasuki yang lain," tegas Nuh(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Tampung PTN Naik
Redaktur : Tim Redaksi