Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Soal Program Buy The Service Angkutan Perkotaan

Selasa, 17 November 2020 – 19:47 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11). Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, SOLO - Pemerintah daerah, operator dan stakeholder serta pemangku kepentingan yang mendapat bantuan proram Buy The Service (BTS) dari pemerintah pusat harus memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan dalam pelaksanaan peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid, pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11/2020).

BACA JUGA: Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda

Sosialisasi semacam ini perlu dilakukan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan.

“Tujuannya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya,” kata Imran.

BACA JUGA: KSAL Laksanakan Courtesy Call ke Kemenhub RI

Penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak.

Dalam rangka memenuhi tujuan dari penyelenggaraan angkutan umum tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah.

BACA JUGA: Hendardi: Membiarkan Kerumunan Pengagum Habib Rizieq Bukti Kegagapan Jokowi

Guna mewujudkan tujuan tersebut maka pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan atau program yang disebut dengan Buy the Service atau pembelian layanan angkutan umum.

Pasalnya, prinsip dasar program pembelian layanan adalah pemerintah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum (BUMN, BUMD, ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, untuk kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Buy the Service, maka pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan antara lain:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2020 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan;

2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2748/AJ.206/DRJD/2020 tentang penyelenggara manajemen pengelolaan angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan;

3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.206/DRJD/2020 tentang standar pelayanan prosedur monitoring dan evaluasi pembelian layanan pada angkutan umum perkotaan;

4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pada penyelenggaraan angkutan penumpang umum perkotaan dengan skema pembelian layanan.

5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang perhitungan biaya operasional kendaraan subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan.

“Peraturan-peraturan tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembelian layanan angkutan umum dengan memberikan subsidi kepada daerah dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Imran.

Adapun pemerintah daerah yang telah melaksanakan program Buy the Service ini di antaranya Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar.

Dengan adanya subsidi pada angkutan umum ini diharapkan pengguna angkutan umum semakin meningkat dan dapat mengurangi kemacetan. Dalam skema pembelian layanan, penumpang akan membayar tarif lebih rendah karena sebagian tarif dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno dalam sambutan selaku tuan rumah mengatakan Solo merupakan satu-satunya kota yang bukan Ibukota Provinsi yang ditunjuk sebagai pilot project program Buy the Service oleh Kementerian Perhubungan.

Setidaknya ada tujuh kriteria yang diperlukan umtuk menjadi kota penerima program bantuan program Buy the Service diantaranya adalah memiliki penduduk besar namun belum terlayani dengan sarana angkutan umum atau sarana angkutan umum yang ada tidak optimal.

Pelayanan angkutan umum yang sudah ada menunjukan trend positif dan mampu bertahan dari tekanan penggunaan kendaraan pribadi.

“Memiliki ambisi besar serta komitmen namun masih banyak membutuhkan bantuan khususnya dalam hal keuangan. Dan, Solo bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenhub,” kata Hari.

Selain mendapat bantuan operasional, Solo juga mendapat bantuan infrastruktur untuk menunjang angkutan umumnya berupa halte yang dilengkapi Public Transport Information System.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan; Kasubdit Angkutan Perkotaan, Direktorat Angkutan Jalan, Wahyu Hapsoro sebagai narasumber, Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Jawa, serta Balai Pengelola Transportasi Darat se-Jawa, Bali dan NTB.(ikl/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler