Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda

Selasa, 17 November 2020 – 18:49 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kecelakaan yang mengancam nyawa pesepeda kerap terjadi di tengah merebaknya aktivitas bersepeda selama masa pandemi Covid-19 di beberapa kota besar.

Persoalan ini menjadi salah satu topik hangat yang dibahas dalam webinar "Keselamatan Pesepeda di Jalan" yang digelar Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Air Bersih dan 100 Sepeda di NTT

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan  Djoko Sasono mengatakan sepeda di satu sisi dapat menjadi sumber permasalahan namun juga bisa menjadi alat untuk meningkatkan kesehatan.

Mengutip pemberitaan media elektronik sepanjang Januari-Juni 2020, Djoko menjelaskan, terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda.

BACA JUGA: Kemenhub Fasilitasi 50 Tempat Parkir Sepeda

Sebagai wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pesepeda, pemerintah telah mengatur dalam UU 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebagai peraturan pelaksanaan pada UU tersebut, hadir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan,” ujar Djoko Sasono dalam sambutan pembukanya pada webinar ini.

BACA JUGA: Neta IPW Beber Ciri-ciri Begal Motor, Payudara dan Sepeda, Waspada!

Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji menyatakan dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, secara tidak langsung telah menyadarkan banyak orang tentang pentingnya berolahraga untuk meningkatkan kesehatan.

Salah satu olahraga yang digemari dan menjadi lifestyle warga Indonesia adalah bersepeda.

Seiring dengan makin maraknya fenomena pesepeda, Kementerian Perhubungan telah mengundangkan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pada Agustus 2020 lalu.

"Dalam PM ini terbagi menjadi dua substansi pokok yaitu persyaratan keselamatan pesepeda dan fasilitas parkir umum bagi sepeda," ungkap Wahyu.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Pandu Yunianto menjelaskan terperinci substansi dalam PM 59/2020.

Menurut Pandu, latar belakang dari PM ini adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini ternyata penggunaan sepeda meningkat pesat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lainnya seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris.

Namun demikian masih ditemukan ada beberapa tata cara penggunaan yang belum sesuai dengan aturan.

"Dalam PM 59/2020 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain Persyaratan Teknis Sepeda, Tata Cara Bersepeda, dan Fasilitas Pendukung Sepeda,” kata Pandu. 

Dia menerangkan terkait persyaratan teknis sepeda, sebenarnya standar yang digunakan sudah tertuang dalam Standar Nasional Indonesia untuk sepeda.

Menurut Pandu, berbeda dengan kendaraan bermotor umum, sepeda tidak ada uji tipe.

Dia menjelaskan ada dua hal terkait persyaratan sepeda.

Menurutnya, sepeda yang digunakan untuk keperluan sehari-hari ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni bel, spakbor, sistem rem, pedal reflektor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, dan alat pemantul cahaya pada roda berwarna putih/kuning.

"Untuk sepeda balap atau sepeda gunung tidak diwajibkan adanya spakbor,” kata Pandu.


Sementara itu, Pandu menjelaskan terkait tata cara bersepeda dalam PM 59/2020 diatur ketentuan mengenai alat pelindung berupa helm.

Pesepeda diwajibkan menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari.

Selain itu, pesepeda wajib menggunakan alas kaki serta memahami maupun mematuhi tata cara berlalu lintas.

Ia mengungkap ada juga larangan dalam bersepeda yaitu tidak boleh ditarik dengan kendaraan.

Sepeda juga tidak boleh mengangkut penumpang apabila  tidak disediakan tempat duduk bagi yang hendak diangkut.

Kemudian selama bersepeda tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler.

Pesepeda diminta untuk tidak mengenakan payung saat bersepeda (kecuali pedagang), dan tidak berdampingan dengan kendaraan lain.

"Dan yang lebih penting lagi sepeda tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda,” jelas Pandu.

Selanjutnya dalam PM 59/2020 ini disebutkan guna mendukung keselamatan pesepeda, ditentukan sejumlah fasilitas pendukung sepeda seperti lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir. 

Lebih lanjut Pandu menjelaskan Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk pro aktif menyediakan fasilitas pendukung sepeda tersebut.

"Untuk itu kami telah bersurat kepada para gubernur, maupun bupati, wali kota untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut. Mudah-mudahan di tahun depan, penyediaan fasilitas sepeda ini dapat segera terealisasi oleh pemerintah daerah,” harap Pandu.

Dalam acara hari ini turut hadir sebagai pemateri yakni Poetot Soedarjanto selaku Ketua Bike 2 Work Indonesia dan Djoko Setijowarno sebagai Akademisi.

Dalam webinar ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda, Dinas Perhubungan provinsi dan kota/kabupaten, serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia. (rls/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler