jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengajukan empat maskapai agar diperbolehkan terbang ke Uni Eropa dalam pertemuan Air Safety Committee (ASC Uni Eropa), pada November 2015. Empat maskapai itu yakni Citilink, Lion Air, Batik Air dan Indonesia AirAsia Extra.
“Nanti, pihak Uni Eropa akan melakukan review dan memutuskan apakah maskapai-maskapai itu diizinkan terbang ke sana atau tidak,” ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail di kantornya, Jakarta, Senin (29/6).
BACA JUGA: Pilkada Serentak Jangan Korbankan Rakyat
Pasalnya, masuknya maskapai Indonesia ke daftar operator yang boleh menerbangi rute ke Eropa, menjadi jaminan suatu maskapai untuk bisa melakukan penerbangan internasional.
Muzaffar lantas mencontohkan, untuk menerbangi rute ke Australia misalnya, otoritas penerbangan di negeri kanguru itu mewajibkan operator melampirkan izin terbang untuk memasuki wilayah Uni Eropa.
BACA JUGA: Bareskrim Genjot Lagi Pengusutan Dugaan Korupsi di RSUD Bengkulu
“Jadi ini merupakan suatu pengakuan internasional. Di Australia juga gitu, mereka mewajibkan maskapai terbang ke wilayah Uni Eropa,” ungkap Muzaffar. (chi/jpnn)
BACA JUGA: DPR Kecam Rencana Menteri PU Buka Pintu buat Asing Beli Properti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Daerah Wajib Ramah HAM
Redaktur : Tim Redaksi