Kemenhub Akan Lakukan Akreditasi pada Pengujian Kendaraan Bermotor

Kamis, 27 April 2017 – 15:45 WIB
Razia kendaraan bermotor. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan segera melakukan akreditasi pada setiap unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor.

Akreditasi ini dilakukan sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh swasta atau Agen Pemegang Merk (APM).

BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Instruksi Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang

"Pada dasarnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tangung jawab bersama, bukan pemerintah saja. Oleh karena itu, pemerintah saat ini akan melakukan akreditasi pada setiap Unit Penguji Kendaraan Bermotor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto.

Tujuannya, sambung Pudji agar komitmen pemerintah dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen dapat tercapai.

BACA JUGA: BPTJ Bakal Sterilisasi Terminal

Pemenuhan standar Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“Nantinya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang telah ada wajib mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan,” tandas dia.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Peringatan untuk Bus AKAP Harap Siap-siap!

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Aset Pemprov Diserahkan, Perbaikan dan Renovasi Akan Langsung Dilakukan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler