jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan menegaskan tak akan mengubah batas waktu PO Bus untuk pindah ke Terminal Pulogebang.
Mulai 28 Januari, tidak boleh ada lagi terminal bayangan.
BACA JUGA: Banyak Pihak Swasta Incar Berinvestasi Infrastruktur
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar setelah 28 Januari tidak boleh ada lagi bus yang beroperasi di terminal bayangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, Rabu (25/1).
Jika masih ada PO bus yang bandel, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Asyik, Bandara Baru Yogyakarta Siap Dibangun
"Jika masih ada PO Bus yang beroperasi di terminal bayangan akan kami bekukan izinnya," kata Pudji.
Bahkan, tak hanya izin PO bus yang akan dibekukan, namun izin trayek juga bakal dibekukan.
"Ini dilakukan untuk mengoptimalkan operasional terminal Pulogebang," tandas Pudji.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Maskapai Penerbangan Diingatkan Harus Bertanggung Jawab
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Perhubungan Udara Gandeng BNN
Redaktur & Reporter : Yessy