jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing, untuk bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut pesawat udara.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1.
BACA JUGA: Ditjen Perhubungan Udara Gandeng BNN
Pernyataan ini menanggapi peristiwa yang terjadi di Bandara Sam Ratulangi Manado. Di mana ditemukan barang mencurigakan di dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makassar dan Jakarta.
"Jadi maskapai penerbangan nasional dan asing bertanggung jawab memeriksa kargo dan pos udara yang akan diangkutnya. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat. Ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio.
BACA JUGA: Kabag Humas Ditjen Udara: Jangan Sampai Kami Kebobolan
Dengan pemeriksaan yang ketat tersebut, diharapkan tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya yang masuk pesawat.
"Sehingga tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan," tandas Agus.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kejadian Menonjol Selama Masa Angkutan Nataru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penumpang Nataru Naik 5,3 Persen
Redaktur & Reporter : Yessy