Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Begini Skenarionya

Kamis, 22 Oktober 2020 – 14:04 WIB
Ilustrasi - Tol Jakarta - Cikampek. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang pada arus Mudik dan Balik selama libur nasional dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Kemenhub akan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan operasional tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang. Kebijakan ini akan berlaku saat arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

BACA JUGA: Libur Panjang, Menhub Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat & KA Lakukan Rapid Test

”Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (22/10).

Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

BACA JUGA: Arief Kaitkan Prabowo ke AS dengan Pilpres 2024, Minta jadi Jenderal Bintang 4

Budi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik libur nasional serta cuti bersama pekan depan.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

BACA JUGA: Ada Usulan PPPK Berprestasi Bisa Diangkat PNS

- Arus Mudik:

a. Tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

- Arus Balik:

a. Tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Budi menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.

Kemudian, pembatasan juga tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan kebutuhan lainnya.

Pekerjaan konstruksi di sekitar mainroad Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional, dan cuti bersama berlangsung mulai 28 Oktober - 1 November 2020 mendatang.

Selain itu, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini akan memperhatikan kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga, memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

"Selama arus Mudik dan Balik saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker,” ucap Budi mengingatkan.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler