Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama dalam Uji Tipe Kendaraan Bermotor

Selasa, 16 November 2021 – 22:00 WIB
Kabag Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan saat menyampaikan sambutan Dirjen Perhubungan Darat pada sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2021 di Swiss belhotel, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/11). Foto: Kemenhub

jpnn.com, SOLO - Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan terbaru terkait pengujian tipe kendaraan bermotor.

Kabag Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan menyampaikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 , terdapat beberapa substansi yang baru.

BACA JUGA: Kemenhub Hadirkan Layanan BTS Teman Bus di Makassar, Cek Rutenya

"Melalui peraturan baru ini terbuka peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor," kata Endy Irawan saat menyampaikan sambutan Dirjen Perhubungan Darat pada sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2021 di Swiss belhotel, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan perubahan ataupun penambahan substansi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Skema Pembelian Kendaraan Listrik Tanpa Baterai

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 terdapat 16 amanat yang diatur lebih lanjut melalui Permenhub, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

Endy juga menyampaikan selain membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe kendaraan bermotor, Permenhub PM 23/2021 terdapat beberapa substansi baru lain, yaitu pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual, pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe.

BACA JUGA: Kemenhub Dorong Masyarakat Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

"Salah satu contoh substansi yang diatur antara lain pada pasal 62a, yaitu mengenai pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, atau kalibrasi fasilitas dan peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta," jelasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler