Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Melayani Pemudik

Sabtu, 08 Mei 2021 – 20:35 WIB
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi. Foto: Humas Kemenhub RI.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. 

BACA JUGA: Hari Pertama Peniadaan Mudik, Sebegini Jumlah Pergerakan Penumpang di 15 Bandara Angkasa Pura I

Budi menjelaskan sesuai ketentuan di Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik.

Yaitu, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik. 

BACA JUGA: Cara Kemenhub Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tidak Mudik Tahun Ini

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi, Sabtu (8/5).

"Oleh karena itu, kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” lanjut Budi.

BACA JUGA: Dirjen Budi Tegaskan Kemenhub Mendukung Polri Menindak Travel Gelap

Menurut dia, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas,  menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler