Kemenhub Cabut Izin Operasi 16 Maskapai

Selasa, 09 Juni 2015 – 19:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuktikan janjinya yang ogah mentolerir aspek keselamatan dalam penerbangan. Selama enam bulan terakhir, Kemenhub sudah mencabut izin operasi atau Air Operator Certificate (AOC) 16 maskapai.

Pencabutan izin operasi dilakukan karena maskapai tersebut mengabaikan aspek keselamatan penerbangan. "Sebelumnya ada 73 maskapai, hasil evaluasi AOC sekarang jadi 57. Berkurang 16," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub, Muzaffar Ismail di kantornya, Jakarta, Selasa (9/6).

BACA JUGA: 3 Maskapai Bandel Belum Serahkan Hasil Audit Laporan Keuangan

Muzaffar menjelaskan, pada Februari 2015, terdapat 73 maskapai yang dinilai standar keselamatannya. Setelah itu, maskapai itu dievaluasi kembali. Hasilnya, sebanyak 59 maskapai berjadwal dan carter yang memenuhi standar keselamatan pada bulan Mei 2015.

Namun, data terbaru menunjukkan, AOC dua maskapai bakal dicabut. Hanya saja, Muzaffar enggan menyebut dua maskapai tersebut. "Nanti biar Pak Dirjen saja yang mengumumkan," tutur Muzaffar.

BACA JUGA: AP II Berbenah Jelang Audit Tingkat Dunia

Dia menegaskan, sebelum mencabut izin operasi maskapai, Kemenhub beberapa kali sudah memberikan surat peringatan. Namun, berhubung tidak diindahkan, Kemenhub akhirnya mencabut izin maskapai yang bersangkutan.

"Ada lima tahap berhentikan (izin operasi) airlines. Pertama diberikan peringatan sampai tiga kali, terus kami suspend, baru kami berhentikan," tegas Muzaffar. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Program Sejuta Rumah, Pemda Diminta Cepat Sediakan Tanah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Janji Tindak Tegas Spekulan Sembako


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler