jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut surat edaran terkait pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang selama libur panjang IdulAdha.
Dirjen Hubdat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan, pencabutan larangan itu dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi arus lalu lintas.
BACA JUGA: Rasain! Pembajak Warkop DKI Dipolisikan
"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur IdulAdha, yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," ujar Pudji.
Karena lalu lintas masih terkendali dan tidak terjadi kepadatan yang begitu parah, maka surat edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya IdulAdha 2016, pada 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA: Ini Hasil Pemeriksaan Kongkow Perwira Polda dengan Bos Perusahaan
"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional di lapangan dilaksanakan oleh Polri," tandas Pudji.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Halo Para PNS, Ingatlah Pesan Pak JK Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito: Kalau Tidak mau Berfoto, Nanti Dikira Polisi Sombong
Redaktur : Tim Redaksi