Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif

Kamis, 04 Februari 2021 – 22:30 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry, sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Batal Nikah, Sang Adik Ikut Menguatkan

Antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

"Kami minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi (dugaan) monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus, Kamis (3/2).

BACA JUGA: Gapasdap: Dermaga 6 Pelabuhan Merak Harus Sesuai Standar Eksekutif

Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

BACA JUGA: Dihujat Warganet, Nia Ramadhani Curhat Begini

Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik.

Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. 

"Monopoli tidak fair apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator (ASDP), tapi kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," paparnya. 

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha.

Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu segera turun tangan agar kondisi itu tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen. 

Kemenhub juga diharapkan segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang adil untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler