Gapasdap: Dermaga 6 Pelabuhan Merak Harus Sesuai Standar Eksekutif

Senin, 01 Februari 2021 – 19:50 WIB
Pelabuhan Merak. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, MERAK - Ketua Dewan Penasihat DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono menyoroti pelayanan Dermaga 6 Pelabuhan Merak oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Bambang menilai pelayanan Dermaga 6 Merak kurang maksimal sebagai dermaga eksekutif.

BACA JUGA: Gempa Susulan di Mamuju, Fauzi Baadilla: Gue Lari, Loncat Seperti Kijang Dikejar Macan

Pasalnya, selama ini, Dermaga 6 hanya dilayani oleh kapal-kapal PT ASDP Indonesia Ferry. 

Padahal ada beberapa operator lain yang memiliki kapal-kapal terbaik dan sering mendapatkan penghargaan pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 KKU Gratiskan Tes Usap Antigen Penumpang Pelabuhan Teluk Batang

“Semua operator kapal yang memenuhi standar eksekutif seharusnya diberikan tempat di Dermaga 6. Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena dermaga itu dibangun dengan uang negara dari pajak rakyat,” kata Bambang.

Dia mengatakan Dermaga 6 dibangun menggunakan dana APBN 2012 dan PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp1 triliun pada 2016-2017 yang diajukan ASDP melalui DPR RI.

BACA JUGA: Malaysia dan India Pesan Vaksin Sputnik V 

“Saat menjadi anggota Komisi VI DPR RI, saya mendukung percepatan pembangunan dermaga itu karena sejalan dengan program Presiden Joko Widodo di sektor maritim,” kata anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.

Dia bahkan ikut mendesak Menteri Keuangan saat itu (Bambang Brojonegoro) agar mempercepat pencairan PMN supaya Dermaga 6 dan Dermaga 7 Pelabuhan Merak segara direalisasikan oleh ASDP.

Selain tidak boleh dimonopoli, tutur Bambang, Dermaga 6 harus menjadi ikon sebagai dermaga eksekutif yang pelayanannya tentu harus lebih baik dibandingkan dengan dermaga reguler.

Terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.

Dalam hal kenyamanan, fasilitas kapal juga harus berbeda dari kapal regular, misalnya tersedia lift atau eskalator ke geladak, kamar kelas eksekutif dan fasilitas VIP lainnya.

“Jadi, bukan hanya prasarana atau dermaganya yang kelas eksekutif, kapal-kapalnya juga harus benar-benar memenuhi standar eksekutif. Kapal-kapalnya harus yang terbaik, jangan kapal-kapal unyil (kecil) dan tua. Berikan kesempatan kepada kapal-kapal lain yang sering mendapatkan penghargaan dari Kemenhub sebagai reward. Saya sudah sampaikan hal ini ke Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapnya.

Karena itu, Bambang meminta Kemenhub supaya tegas dan segera memberesi masalah ini.

"Sebab pelayanan yang tidak memenuhi standar dan praktik monopoli di dermaga itu berpotensi melanggar UU Konsunen dan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Bambang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler