Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan

Kamis, 21 November 2024 – 12:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diimbau lebih bijaksana dengan melihat dampak terhadap industri yang bisa mengganggu ekonomi nasional  atas pelarangan truk-truk bersumbu 3 di Hari-hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Foto source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diimbau lebih bijaksana dengan melihat dampak terhadap industri yang bisa mengganggu ekonomi nasional  atas pelarangan truk-truk bersumbu 3 di Hari-hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pemerintah dinilai sebaiknya cukup melakukan pengaturan jalan saja.  

BACA JUGA: Praktisi Transportasi Minta Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Hari Besar Keagamaan Dihapuskan

“Pemerintah harus lebih bijak melihat dampak kerugian yang diakibatkan kebijakan pelarangan yang dibuat pada setiap hari-hari besar keagamaan, apalagi kebijakan itu masih menimbulkan keberatan-keberatan dari pihak-pihak lain yang terkait,” ujar dosen Fakultas Manajemen dan Bisnis Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) Trisakti Dr. Euis Saribanon, SE, MM, Kamis (21/11). 

Hal ini karena ada industri yang pabriknya harus beroperasi 24 jam setiap hari. Jika ada pelarangan maka akan mengalami kerugian.

BACA JUGA: Publik Kritisi Pelarangan Truk Sumbu Tiga, Distribusi Air Galon Jadi Alasan

Begitu juga dengan pelaku usaha ekspor impor yang hampir semua menggunakan truk-truk sumbu 3. 

“Distribusi mereka pasti akan terganggu jika dilakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 untuk beroperasi,” katanya.

BACA JUGA: GPEI Minta Larangan Truk Sumbu 3 pada Hari Besar Keagamaan Perhitungkan Kerugian Ekonomi

Dia mengusulkan agar sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan, Kemenhub harus melihatnya secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi saja. 

“Jadi, diperlukan kehati-hatian saat memberlakukan kebijakan pelarangan tersebut, apalagi kalau sampai itu mengganggu perekonomian nasional kita,” ucapnya. 

Menurutnya, pelarangan truk sumbu 3 saat HBKN akan mengganggu distribusi produk barang jadi dari industri.

Artinya, barang-barang akan mengalami keterlambatan pengiriman, apalagi kalau harus mengganti dengan truk unit lebih kecil, sudah pasti akan menambah biaya bagi pelaku usaha. 

“Supaya tidak rugi, penambahan biaya itu terpaksa harus dibebankan kepada para konsumen dan akibatnya, para konsumen nggak mau lagi beli produknya karena harganya naik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelarangan truk sumbu 3 itu tidak menjadi solusi untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan.

Malah, penambahan truk-truk kecil untuk menggantikan truk sumbu 3 itu, akan membuat kendaraan di jalan semakin banyak dan membuat kemacetan.  

“Jadi, tidak melulu diganti dengan truk yang lebih kecil itu bisa memperlancar. Justru mengganti dengan yang kecil itu akan menambah banyak armadanya dan akan semakin menambah kemacetan,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah yang paling tepat untuk dilakukan pada saat HBKN itu adalah dengan rekayasa lalu lintas jalan dan bukan pelarangan. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya, memperkirakan satu hari saja truk logistik diberhentikan, itu akan mengganggu sekitar 5% terhadap pergerakan omset industri. 

“Padahal, jika bisa mengelola arus para pemudik itu dengan baik dan tidak dilakukan pelarangan, pemerintah bisa menghasilkan pendapatan yang lebih besar,” pungkas nya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan Truk Sumbu 3 saat Musim Mudik Lebaran Dianggap Kemunduran


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler