Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017

Senin, 26 Maret 2018 – 20:31 WIB
Ratusan pengunjuk rasa driver taksi online berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018, mengenai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM 108).

Pasalnya, PM tersebut tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.

BACA JUGA: Aplikator Angkutan Online Jangan Asal Terima Pengemudi

"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan. Dan pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian," kata Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.

BACA JUGA: Aplikator Angkutan Online Diminta Lebih Selektif

Agus mengatakan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah.

"Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan," tutur dia.

BACA JUGA: Terkait PM 108/2017, Begini Respons Komisi V

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI membeberkan kasus tindak kekerasan pengemudi taksi online pada konsumennya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan via media masa, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya.

"Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter," imbuh dia.

Tulus juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar.

"Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online," tandas Tulus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Tolong Pikirkan juga Nasib Sopir Daring


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler