jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar lomba pembuatan video bertema “Sosialisasi Peniadaan Mudik 2021” bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan langkah ini diambil untuk lebih menggencarkan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442H/2021 kepada masyarakat,
BACA JUGA: Begini Ketentuan Perjalanan Laut dengan Kapal PELNI Selama Peniadaan Mudik
“Melibatkan segenap ASN di lingkungan Kemenhub baik di pusat dan di daerah, yang mempunyai kreativitas dalam membuat video ajakan untuk tidak mudik,” ujar dia di Jakarta, Selasa (27/4).
Menhub mengatakan video ajakan tidak mudik dibuat untuk memenuhi ruang publik digital.
BACA JUGA: Inilah Dokumen yang Harus Dibawa saat Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
"Diharapkan semakin banyak masyarakat yang teredukasi sehingga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan mudik di masa larangan bepergian 6-17 Mei 2021," beber dia.
Pada laporannya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dari kegiatan Lomba Video “Sosialisasi Peniadaan Mudik 2021” telah terkumpul sejumlah 85 video dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Unit Eselon II.
"Lomba telah dimulai pada 22 April 2021 lalu," kata Budi Setiyadi.
Menurut dia, dari seluruh video yang terkumpul, terpilih empat pemenang dengan masing-masing kategori yaitu:
1. Kategori Video Favorit Pilihan Menteri Perhubungan : “Ora Popo Ora Mudik, Senajan Ditinggal Rabi Dhisik” oleh BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
2. Kategori Video Terlucu “Nyong Gagal Mudik” oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan.
3. Kategori Video Cerita Terbaik: “Kalau Sayang Jangan Pulang” oleh BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.
4. Kategori Video Produksi Terbaik: “Ora Mudik Tetap Asik” oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
“Kami apresiasi para ASN di masing-masing unit kerja di lingkungan Kemenhub yang sudah berpartisipasi dalam lomba ini, semoga karya ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik pada masa larangan mudik diberlakukan,” ucap Budi Setiyadi.
Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana terjadi pada saat libur panjang dan hari raya. Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia