jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di tujuh kota pada Sabtu (21/10).
Adapun tujuh kota yang akan dilangsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.
BACA JUGA: DPR Sahkan Pagu Alokasi Anggaran Kemenhub dalam RAPBN 2018
"Sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai angkutan sewa khusus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Jumat (20/10).
Revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.
BACA JUGA: Kemenhub Rumuskan Rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017
Secara garis besar menurut Ihwan, revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Menurut Ihwan, dalam bidang transportasi faktor harga murah bukan segalanya. Justru masyarakat harus curiga jika ada penyedia transportasi yang memberi harga murah bahkan sampai gratis.
BACA JUGA: 2018, Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp 15,8 miliar
"Harus ada perhitungan harga yang jelas. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya. Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif," tandas dia.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Jembatan Udara Bakal Dimulai Tahun ini
Redaktur & Reporter : Yessy