Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi

Selasa, 19 April 2022 – 20:50 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik. Foto Kemenhub.

jpnn.com, SENTUL - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor dari penggerak bahan bakar menjadi baterai.

Uji kalayakan itu sesuai Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi.

BACA JUGA: Mau Mudik Lebaran, Simak Tips Aman dan Sehat dari Kemenhub Ini

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

"Ini merupakan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Endy Irawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas di Hotel HARRIS Sentul City, Bogor, Selasa (19/4).

BACA JUGA: Kemenhub Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Senin Depan, jangan Sampai Kehabisan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyusun rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi listrik berbasis baterai yang mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, sertifikasi, dan dokumen konversi.

Dalam uji publik itu dibahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor di antaranya motor listrik, komponen baterai, sistem baterai, penuruan tegangan arus, contriller, inlet pengisian baterai, dan sistem eletrikal pendukung.

BACA JUGA: Kemenhub Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal untuk Hindari Kemacetan

Selain itu, kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang).

Nantinya bengkel umum yang melakukan konversi bisa mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Bagi yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan informasinya akan diperbarui secara berkala.

Endy berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan bisa menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan bermotor.

Di samping itu, Endy mengungkapkan bahwa saat ini ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM.

“Ekonomi kreatif yang saat ini berkembang berasal dari dunia otomotif berupa produksi kendaraan kustom," kata Endy.

Dia melihat para modifikator kendaraan kustom, termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor sehingga kendaraan bisa dioperasikan di jalan.

“Adanya pedoman legalitas yang jelas memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar bisa bersaing di dunia internasional,” jelas Endy.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dewanto mengatakan untuk motor modifikasi terdapat jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:

1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat
2. Mobil penumpang.
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;
4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5. Kendaraan khusus.

“Pengujian ini akan diterbitkan maksimal 7 hari, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.

Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Beda, Roro Fitria Beri Nama Anak Sama dengan Motor Listrik


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler