Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online

Sabtu, 10 November 2018 – 14:54 WIB
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan uji publik angkutan sewa khusus, taksi online di enam kota besar Indonesia untuk mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108, yang ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang.

Uji publik untuk menggantikan PM 108 ini telah dilakukan di Makasar, Surabaya, dan Medan pada Rabu (7/11). Selanjutnya pada Sabtu (10/11) dilaksanakan uji publik di Batam, Bandung, dan Jogjakarta.

BACA JUGA: Driver Taksi Online Mengeluh Soal Suspend, ini kata Dirjen

Terkait penyusunan regulasi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya sangat memperhatikan keluhan semua pihak, sehingga begitu diimplementasikan tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.

“Kami akan mengakomodasi saran dari semua pihak, sehingga harapannya PM yang baru ini akan diterima oleh semua pihak,” ujar Budi.

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Awasi Penerapan Tarif Taksi Online

"Yang agak beda dalam PM baru ini adalah pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus ada dalam kendaraan angkutan sewa khusus, sehingga baik pengemudi maupun penumpang terjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanannya. Komponen yang disempurnakan antara lain adalah Keamanan, keselamatan, kenyamanan (kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi), keterjangkauan, keteraturan, kesetaraan (waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi)," tutur Budi.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga mengatur masalah tarif, yang nantinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atasnya. Batasan tarif ini telah ditentukan dalam Perdirjen, yaitu untuk wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 3.500- Rp 6.000 per kilometer.

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Percepat Pembangunan MRT Fase Dua

Sementara itu di wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Penetapan tarif ini ditetapkan oleh Dirjen Hubdat, Kepala Badan, serta Gubernur sesuai dengan wilayah yang menjadi kewenangannya masing-masing. Oleh karena itu Budi meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Dirjen Budi.

Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawasan Terhadap Pengusaha Transporasi Udara Longgar


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler