Kemenhub Hadirkan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49

Rabu, 18 November 2020 – 18:21 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (18/11) pagi, melakukan peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat. Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, BEKASI - Emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia khususnya kota besar seperti Jakarta, menjadi isu tersendiri ketika mulai memengaruhi lingkungan hidup dan menjadi salah satu faktor terbesar polusi udara.

Untuk meminimalisir dampak emisi gas buang tersebut, diperlukan sistem pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang mumpuni.

BACA JUGA: Kemenhub Dorong Penggunaan BLU-e saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (18/11) pagi, melakukan peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan peresmian fasilitas ini  sebagai bukti Ditjen Hubdat sangat serius menjamin produk kendaraan bermotor di Indonesia untuk diakui seluruh dunia.

BACA JUGA: Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda

"Bagaimana kontribusi kendaraan bermotor menyumbang polusi udara, kita lihat sebelum pandemi masyarakat selalu mengeluh, semua diakibatkan gas buang kendaraan bermotor," kata Budi.

Menurut Budi, ada dua kecenderungan yang menyebabkan polusi. Yakni, makin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Sampaikan Pesan Jokowi, Menhub BKS Datangi Markas Korlantas Polri

Serta makin tergantungnya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dan gas buang yang tidak terjamin kualitasnya.

"Kalau berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka kita harus menjamin kualitas udara makin baik. Kami ingin berkontribusi menjamin sebagian besar gas buang kendaraan bermotor agar terjaga kualitasnya,” ungkap Budi.

Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.

Menurut Budi, bagaimana mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, merupakan  tanggung jawab Kemenhub.

"Di dalam regulasi internasional, terdapat beberapa peraturan yang bertujuan untuk pengendalian ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor,” urai Dirjen Budi.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan empat hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi.

Pertama, menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional.

Kedua, mewujudkan salah satu dari lima pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga di bidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle).

Ketiga, mewujudkan tagline pengujian tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional).

Keempat, menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.

Pandu menjelaskan bahwa ASEAN MRA adalah keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.

Artinya, kata Pandu, apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN. 

"Dengan demikian, BPLJSKB dituntut untuk segera melakukan pembenahan maupun peningkatan pelayanan pada aspek sarana maupun prasarana yang meliputi peralatan uji dan fasilitas pendukung serta SDM yang berkompeten,” ucap Pandu.

Dia juga menerangkan pengujian emisi merupakan salah satu bagian penting dari pengujian tipe di BPLJSKB yang merupakan upaya dalam pengendalian lingkungan terhadap pencemaran udara yang berasal dari banyaknya kendaraan bermotor.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian LHK telah menetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O agar memenuhi standar Euro IV.

Hingga saat ini, pengujian emisi gas buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty dilakukan dengan metode kerja sama antara Ditjen Hubdat Kemenhub dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Dengan melakukan pengujian Emisi menggunakan fasilitas di BT2MP Serpong atau dengan dilakukan witness test di fasilitas laboratorium mancanegara yang terakreditasi,” tambah Pandu.

Dengan adanya fasilitas ini,  maka diharapkan dapat menjawab kendala pengujian emisi metode R49 dengan memberikan pelayanan langsung pengujian emisi R49 kepada masyarakat.

Baik untuk produk kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di dalam negeri sekaligus dapat dimanfaatkan mendukung kegiatan ekspor ke luar negeri di bidang industri otomotif. 

Laboratorium Pengujian Emisi Gas Buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty di BPLJSKB memiliki peralatan yang mampu melakukan pengujian emisi gas buang terhadap engine, dengan kapasitas daya mesin mencapai 400 kW dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV. 

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho dalam laporannya pada acara peresmian tersebut menyatakan sebagai upaya dalam mengimplementasikan harmonisasi regulasi di bidang automotif melalui forum ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement).

Salah satu regulasi UN ECE yang disepakati untuk diselaraskan di regional ASEAN adalah regulasi emisi dengan metode UN R49 untuk kendaraan kategori M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 dengan GVW (Gross Vehicle Weight) >3.5 ton.


BPLJSKB Pada Tahun 2017 - 2018 telah menyelesaikan pembangunan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 meliputi gedung Fasilitas Pengujian Emisi Heavy Duty R49 yang terdiri dari Facility Room, Utility Room, Test Cell, Control Room, Dan Gas Room.

Kemudian, peralatan pengujian yang terdiri dari Chassis Dynamometer, Gas Kalibrasi, Weighing Chamber, Gas Analyzer, Komputer Kontrol, Berikut Fasilitas Pendukung Berupa Air Dryer, Compressor, Fuel Tank, Chiller, Air Resevoir Tank, Air Handling Unit, Dan Peralatan Safety.


Untuk menjamin pengoperasian peralatan uji, pihaknya telah melakukan beberapa kali uji coba dan juga telah melakukan kegiatan pelatihan pengoperasian peralatan uji.

"Hasil pembangunan peralatan pengujian emisi Heavy Duty R49 sudah siap melayani masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya dari segi emisi gas buang,” tambah Yusuf.

Sementara itu, Dirjen Budi mengatakan, kehadiran di sini untuk bersama-sama menyaksikan salah satu bentuk komitmen pemerintah hadir, khususnya Kemenhub dalam mewujudkan kendaraan berkeselamatan dan ramah lingkungan dengan membangun Fasilitas Uji Emisi Heavy Duty R49 di BPLJSKB.

"Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif dalam negeri untuk selalu melakukan inovasi menurunkan angka emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan meningkatkan daya saing produksi serta pangsa pasar tidak hanya di Kawasan Asia Tenggara tapi lebih besar lagi di kancah internasional,” pungkasnya.

Hadir sebagai undangan secara virtual dalam acara ini yakni Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Turut mendampingi Dirjen Hubdat dalam peresmian ini yaitu Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Marwanto Heru Santoso, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Risal Wasal, serta Kasubdit Uji Tipe Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra. (rls/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler