jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat yang mudik lebaran 2022 nanti agar tidak menggunakan travel gelap.
Dia mengingatkan agar menggunakan angkutan resmi.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, BIN Babel Gencarkan Vaksinasi Booster
Menurut dia, saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online) maupun travel gelap.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada jumpa pers di Jakarta, Senin (28/3).
BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Keluarkan Instruksi Khusus Hadapi Ramadan dan Mudik Lebaran
"Itu (travel gelap,red) tidak bisa memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” kata Dirjen dia.
Dia menyarankan agar para penumpang memilih menggunakan bus resmi yang sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Kemenhub Prediksi Jawa Tengah jadi Tujuan Mudik Paling Banyak
Menurut dia, saat ini tercatat sebanyak 57.693 unit bus AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) dan pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.
Hal tersebut berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Kemenhub menargetkan sebanyak 5.000 unit bus akan dilakukan rampcheck bus di Terminal Tipe A dan pool bus pariwisata.
Budi mengatakan secara kenyamanan dipastikan berbeda antara bus resmi dan yang tidak terdaftar atau travel gelap.
Dia menjelaskan travel gelap memiliki kondisi kendaraan tidak prima.
Hal itu dinila cukup jika dipakai perjalanan jauh.
Kemudian, lanjut dia, apabila kecelakaan tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
"Seringkali bus tidak resmi harganya lebih mahal dari resmi, kendaraan tidak diuji Kir, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin,” ujar Dirjen Budi.
Selama masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2022, dia menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Netty Nilai Vaksin Booster Tidak Relevan jadi Syarat Mudik
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian