jpnn.com, PURWOKERTO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengingatkan pengusaha angkutan logistik sebagai sub sistem dalam transportasi jangan disiplin dalam menerapkan aspek keselamatan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Focus Group Discussion bertajuk Sistem Manajemen Keselamatan LLAJ di Purwokerto pada Rabu (14/10). Kegiatan tersebut dihadiri anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dari seluruh Tanah Air.
BACA JUGA: 4 Kiat Aman Gunakan Transportasi Umum di Kala Pandemi dari Menhub
Budi meminta Aptrindo maupun Organda untuk berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan keselamatan jalan terutama dalam penanganan ODOL (Over Dimension Overload).
BACA JUGA: Helikopter Polri Ketahuan Angkut Warga Jalan-jalan, Komisi III DPR Curiga
"Data dari Kementerian PUPR, negara harus mengeluarkan biaya sebesar 43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL," kata Budi.
Menurutnya, penanganan ODOL bukanlah persoalan yang mudah, karena sejak lama semua pihak yang terlibat terjebak dalam zona nyaman, dari hulu hingga ke hilir.
BACA JUGA: Hendri Satrio: Jangan-jangan Menteri Jokowi Pada Takut Ketemu Pedemo
"Kami sudah menargetkan pada tahun 2023, permasalahan ODOL akan kami selesaikan," tegas Budi.
Dia menjelaskan bahwa kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi, disesuaikan dengan keadaan semula.
Dia bahkan mengingatkan para pengusaha tentang adanya ancaman pidana bagi yang melanggar. "Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana," tegas Budi.
Bagi kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain dilakukan penilangan juga harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan. Biaya yang timbul dari proses itu menjadi beban operator kendaraan angkutan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 307 yang menyatakan; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, lanjut Budi, terkait sistem manajemen keselamatan juga telah diamanahkan oleh UU tersebut dalam Pasal 204 ayat 1 yang menyatakan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.
Kemudian, dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditargetkan untuk dapat menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Jika sering terlibat kecelakaan, secara finansial akan berpengaruh bagi perusahaan. Citra perusahaannya pun juga akan jatuh.
Budi menerangkan bahwa sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum adalah bagian dari manajemen perusahaan, yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif, dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.
Dalam penerapan sistem tersebut, perlu adanya sinergitas antara pemerintah dan operator. Pemerintah juga telah berupaya dengan menerbitkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan yang dapat mendukung untuk meningkatkan aspek keselamatan.
Karena itu, operator diharapkan dapat ikut serta berkontribusi dengan cara memenuhi ataupun mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan dalma forum itu mengatakan bahwa seluruh anggota Aptrindo mendukung pemerintah terkait penanganan ODOL demi mewujudkan keselamatan jalan bagi semua pihak. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula pelantikan pengurus Aptrindo cabang eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan.
Forum itu dihadiri juga oleh sejumlah pejabat terkait, seperti Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Suryanto Tjahjono; Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani; Kasubdit Dalops Adjie Panatagama, serta Kabag Hukum dan Humas Endy Irawan.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam