jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada Lion Air, berupa penundaan sanksi. Di mana Kemenhub sebelumnya, tidak memberikan izin untuk membuka rute baru selama enam bulan.
Sanksi itu diberikan atas delay yang terjadi berulang kali, imbas dari pilot Lion Air yang mogok pada 10 Mei 2016.
BACA JUGA: Tak Dapat Perhatian, Ribuan Warga Tuntut Pisah Dari Kabupaten Bogor
Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan Maryati Karma mengatakan, Lion Air mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 rute domestik dan 10 rute internasional, yang disampaikan melalui surat pada 16 Mei 2016.
"Kementerian Perhubungan memberikan persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan PT Lion Air," ujar Maryati dalam siaran persnya, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Pakar: Diskresi Ahok Sudah Tepat, Tidak Bisa Dipidana
Lion Air, kata Maryati, tidak diberikan rute baru agar pihaknya melakukan instrospeksi internal, untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, dan maintanance pesawat.
Lion Air, sambung Maryati, bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksanakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya, pada rute yang sama tanpa biaya tambahan.
BACA JUGA: Rachmawati: Reklamasi Tidak Ada Hubungan dengan Rakyat
"Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut,” tegas Maryati. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... EDAN! Sempat Dipukul Mundur, Massa Balik Kejar Polisi
Redaktur : Tim Redaksi