Pakar: Diskresi Ahok Sudah Tepat, Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 20 Mei 2016 – 19:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian P Simatupang berpendapat bahwa diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama terkait proyek reklamasi tidak bisa dipidana. Pasalnya, langkah itu diambil dalam kondisi belum ada regulasi yang bisa menjadi acuan alias kekosongan hukum.

"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu, karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Sepanjang sudah sesuai AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) maka dia berwenang mengambil kebijakan tersebut," kata Dian dalam keterangan persnya, Jumat (20/5).

BACA JUGA: Rachmawati: Reklamasi Tidak Ada Hubungan dengan Rakyat

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, lanjut dia, disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Kewenangan ini harus tetap dilindungi sehingga pejabat negara yang beritikad baik tidak terhambat oleh kosongnya peratutan.

Apabila ada tuduhan dan dugaan terhadap diskresi, tambah Dian, langkah yang bisa ditembuh bukanlah jalur pidana. Sesuai Pasal 20 UU Adpem, BPKP yang berwenang melakukan penilaian 

BACA JUGA: EDAN! Sempat Dipukul Mundur, Massa Balik Kejar Polisi

"Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN," jelas Dian.

Namun, apabila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, aparat penegak hukum tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi. "Oleh sebab itu, cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem," pungkas Dian.

BACA JUGA: Massa Anti-Ahok Lempari Gedung KPK dengan Telur Busuk

Seperti diberitakan, Ahok mengaku membuat perjanjian dengan pengembang reklamasi sebagai dasar penarikan kewajiban tambahan kontribusi di muka. Perjanjian yang dibikin pada rapat 18 Maret 2014 itu menggunakan diskresi karena belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang penarikan kontribusi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Ledakan Tabung Gas, Versi Direktur Gandaria City


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler