jpnn.com - JAKARTA - Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo mengklaim telah mensosialisasikan penyatuan pajak bandara dalam tiket pesawat, pada seluruh maskapai di Indonesia. Kalaupun ada maskapai yang merasa belum disosialisasikan, pihaknya mengaku siap melakukan sosialisasi ulang.
"Sudah kita rapatkan dengan airlines, itu sudah pernah kita lakukan. Kalau ada airline yang ngerasa belum disosialisasikan, siapa airline nya? Bilang saja, biar kita sosialisasikan ulang," ucap Djoko di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).
BACA JUGA: Malang dan Jabar Jawara Pembangunan Perumahan
Mengenai kapan kepastian penerapan kebijakan itu dapat diterapkan pada seluruh maskapai di Indonesia, Djoko mengatakan dalam waktu dekat akan diterapkan bila operator bandara dan maskapai telah selesai melakukan perhitungan bisnis.
"Segera, itu kan perlu waktu, misalnya Angkasa Pura (AP) negosiasi dengan sistemmnya, kalau ada perhitungan tidak cocok siapa yang tanggung jawab. Sistemnya juga belum selesai. Kalau soal hitung-hitungan bisnis kita memang tidak bisa ikut campur," serunya.
BACA JUGA: Soal Airport Tax, Kemenhub Bakal Tegur Garuda Indonesia
Lalu sanksi apa yang akan diterapkan untuk maskapai yang masih bandel tak mau terapkan penyatuan pembayaran tiket pesawat dengan pajak bandara? "Kita belum mengenakan sanksi, tapi kita dorong semua maskapai menerapkan secepatnya," harap Djoko. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Holding Perkebunan BUMN Diresmikan 2 Oktober 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Sudah Bersiap Jadi Sociopreneur
Redaktur : Tim Redaksi