jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pembatasan kecepatan kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015.
Aturan itu meliputi batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan dan di permukiman. Untuk Jalur Pantura misalnya. Kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam untuk mobil.
BACA JUGA: Projo Desak Pemerintah Lebih Galak agar Rakyat Tahu Mafia Pangan
Sementara, sepeda motor hanya 60 km per jam. Untuk jalan perkotaan, kecepatan paling tinggi diatur 50 km per jam bagi mobil dan 40 km per jam untuk motor. Untuk jalan tol, Kemenhub membatasi mobil 100 km per jam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan, aturan tersebut akan berlaku secara efektif enam bulan ke depan. Saat ini peraturan tersebut masih dalam masa transisi.
BACA JUGA: Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
"Untuk meningkatkan keselamatan. Ini masih masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam dulu selama enam bulan ke depan, yang penting sosialiasinya dulu," ujar Djoko saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Meski masih dalam masa transisi, Djoko menegaskan pengendara tetap mendapatkan teguran dari kepolisian jika melanggar. Karena itu, Djoko meminta masyarakat mulai membiasakan diri membatasi kecepatan saat berkendara. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Yuddy Nilai Kinerja KKIP Kurang Greget
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Impor Sapi, Dua Menteri Australia Sambangi Menteri Gobel
Redaktur : Tim Redaksi