jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.
Dalam surat edaran tersebut, Budi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada obyek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
BACA JUGA: Peraturan Perhubungan Udara Bakal Dikurangi Secara Bertahap
“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional lainnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata di Jakarta, Jumat (19/5).
Barata menjelaskan, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan obyek vital yang strategis, sehingga dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi.
BACA JUGA: KIR Swasta Bakal Segera Beroperasi
“Bandar Udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa,” jelas Barata.
Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah obyek vital transportasi nasional.
BACA JUGA: Mau Mudik Gratis? Klik aja
“Pengelola obyek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan Kepolisian,” tandas Barata.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Gratis 2017, Kemenhub Bakal Angkut 44.721 Sepeda Motor dan 208.435 Penumpang
Redaktur & Reporter : Yessy