jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan debirokratisasi dan deregulasi atau pengurangan aturan secara bertahap.
Langkah ini akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan dan pelayanan serta mengacu pada peraturan-peraturan internasional dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ ICAO).
BACA JUGA: KIR Swasta Bakal Segera Beroperasi
“Hingga saat ini masih terdapat 97 regulasi di bidang Perhubungan Udara dengan berbagai nomenklatur. Tidak hanya berupa PP, Permen, KM, Peraturan Dirjen dan sebagainya namun juga nomenklatur lain yang intinya birokrasi perizinan seperti misalnya sertifikat, aproval, rekomendasi dan lainnya. Kami akan kurangi baik kuantitatif maupun kualitatif,” ujar Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris.
Menurutnya, upaya debirokratisasi dan deregulasi ini merupakan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai penjabaran dari Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kemudahan melakukan proses investasi di Indonesia.
BACA JUGA: Mau Mudik Gratis? Klik aja
“Secara kuantitatif, mungkin nanti aturan-aturan yang bersinggungan bisa disatukan. Sedangkan secara kualitatif, kalau persyaratan-persyaratannya terlalu banyak, akan dicari, ada atau tidak yang bisa kita kurangi. Kuncinya tidak mengabaikan prinsip safety, security dan service, tidak bisa dibalik-balik,” tutur dia.
Umar optimistis hingga 2019 akan bisa dilakukan pengurangan 25 persen peraturan secara bertahap.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Mudik Gratis 2017, Kemenhub Bakal Angkut 44.721 Sepeda Motor dan 208.435 Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Obyek Vital, Pemerintah Bakal Tindak Tegas Demonstrasi di Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Yessy