Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini

Senin, 20 Desember 2021 – 22:20 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Sedang Menjalin Hubungan Tanpa Status dengan 4 Pria Sekaligus

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," ujar Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12).

BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Prokes Pelaku Perjalanan

Para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

BACA JUGA: Danone-AQUA Raih Penghargaan Best Companies 2021

“Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.

Ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kota atau kabupaten yang tergabung dalam satu wilayah) dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.

Kemenhub telah mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.

Selanjutnya, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaa 70 persen, dan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," tuturnya.(mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler