jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.
Hal tersebut sehubungan dengan munculnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
BACA JUGA: Omicron Mengganas, Pendatang Wajib Mematuhi Sejumlah Kebijakan
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan kepada pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik ataupun internasional.
"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik di terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).
BACA JUGA: Omicron Terdeteksi di Jakarta, Salim Segaf Ingatkan Pemerintah jangan Kecolongan Seperti Delta
Kemenhub juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI.
Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi di masa pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi dalam negeri maupun surat edaran satgas penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Mbak N Sering Melayani Pelanggannya di Dalam Rumah, Hemm
Selain itu, menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
Terkait syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.25 /2021. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Test Ride Honda CB150X: Bikin Pengin Touring!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu