Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1

Sabtu, 04 Mei 2024 – 03:50 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada 2 Mei 2024, berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Crew ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV Hompu 1, yang beroperasi di Lima, Peru, atas nama Abdul Rifai.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, mengungkapkan Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Clinica Auna Bellavista Callao Peru pada 6 April 2024 silam.

BACA JUGA: Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI

"Tanggal 29 April 2024, pemulangan jenazah dari Lima Peru sudah mulai dilakukan. Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 dan kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka," ungkap Hartanto.

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Lima, Peru, diketahui almarhum meninggal dunia akibat menderita Sindrom Guillain-Barre.

BACA JUGA: Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi.

Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan AP2I.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelas Hartanto.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," harap Hartanto.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler