Kemenhub Minta Pemda Perketat Operasional Perahu Rakyat

Jumat, 01 Agustus 2014 – 19:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Ditjen Perhubungan Darat, Sudirman Lambali meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat pengawasan terhadap operasional perahu rakyat, yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Hal itu diminta terkait dengan tenggelamnya kapal penyeberangan antar kampung Berkah Bersaudara GT 4, di Sungai kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (29/7) kemarin. Kapal yang diketahui milik H. Iyus itu kelebihan muatan sehingga tenggelam.

BACA JUGA: Tak Punya Anggaran, Pemkab Tolak Jatah CPNS

“Sebenarnya disebut kapal juga tidak pas, apalagi kalau disebut kapal feri. Itu seperti perahu saja. Beda tipis dengan getek yang menyeberangi Kali Ciliwung. Perahu seperti itu banyak beroperasi di Sungai Kapuas. Itu menjadi tanggung jawab pemda untuk mengawasinya,” seru Sudirman, Jumat (1/8).

Apalagi setelah ditelusuri, ternyata perahu-perahu itu tidak memiliki izin operasional dari pemda setempat. Hanya saja lanjut Sudirman, karena dioperasikan oleh rakyat untuk membantu menyeberang sungai, Pemda tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkannya.

BACA JUGA: Enam Digulung Ombak, Tiga Meninggal

Karenanya, dia mengingatkan agar Pemda segera menertibkan dan mengecek segala kelengkapan keselamatan penumpang yang ada di kapal.

“Bisa disebut liar operasinya. Jangan perahu rakyat dipaksakan untuk angkut penumpang, tanpa dilengkapi peralatan keselamatan. Apalagi sampai mengangkut penumpang berlebihan. Sangat berbahaya. Harus diawasi dengan lebih ketat operasionalnya,” tegas Sudirman. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Tak Percaya Kematian Ketua DPRD Karawang karena Bunuh Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Ro-Ro Sepi Peminat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler