jpnn.com, JAKARTA - Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan berbagai kesiapan untuk memastikan kelancaran Angkutan Laut Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, salah satunya yakni dengan kembali melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal.
Pada pekan ini, uji petik telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada 27-29 November 2018.
BACA JUGA: Target, Tol Merak â Surabaya Bisa Digunakan saat Mudik Natal
Di Pelabuhan Tanjung Pinang, tim pemeriksa melakukan uji petik pada beberapa kapal penumpang jenis High Speed Craft (HSC), di antaranya kapal MV. Oceana 6, MV. Ocena 2 dan MV. Oceana 10 milik PT. Baruna Jaya yang melayani rute Tanjung Pinang - Batam serta KMP. Lintas Kepri milik Pemprov Kepulauan Riau yang melayani rute Tanjung Pinang - Dabo Singkep - Lingga (PP).
"Setelah diperiksa oleh tim uji petik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan didampingi tim Kantor KSOP Kelas II Tanjung Pinang, secara umum kondisi kapal-kapal tersebut dinyatakan laiklaut dan siap untuk melayani Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru kali ini," ujar Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Diaz Saputra.
BACA JUGA: Paket 2 Pembangunan Pelabuhan Patimban Ditandatangani
Capt Diaz menegaskan nakhoda sebagai orang yang paling mengetahui kondisi kapalnya, harus bisa memastikan kapalnya selalu dalam keadaan baik dan laiklaut setiap saat.
"Nakhoda harus bisa memastikan operasional sistem di atas kapal berjalan sesuai seharusnya," tegasnya.
BACA JUGA: Dirjen Hubla Keluarkan Instruksi Siapkan Angkutan Nataru
Nakhoda kapal juga memiliki hak overriding authority, yang bisa melakukan deviasi dari kebijakan perusahaan dalam kondisi tertentu apabila diperlukan untuk memastikan keselamatan kapal, awak dan penumpang/muatannya.
Namun, bila ditemukan permasalahan atau kerusakan di atas kapal yang harus dilaporkan ke perusahaan, diperlukan penghubung di pihak darat yang bisa membantu dan menginformasikan setiap permasalahan dan kebutuhan kapal kepada manajemen perusahaan, yakni melalui Designated Person Ashore (DPA).
"Untuk menjembatani komunikasi antara nakhoda kapal beserta awaknya dan manajemen perusahaan di darat maka peran DPA sangat penting," kata Capt. Diaz.
Selain itu, nakhoda kapal juga memegang peranan sangat penting untuk memastikan kesiapan penggunaan perlatan kenavigasian di atas kapal.
"Di atas kapal sebenarnya telah memiliki alat-alat navigasi yang lengkap, misalnya ada Automatic Identification System (AIS) dan Navigational Telex (Navtex). Hanya saja ternyata alat- alat tersebut belum dimanfaatkan dan digunakan secara optimal, padahal itu akan sangat membantu navigasi dan operasional kapal," jelasnya.
Hal lain yang tak kalah pentingnya, nakhoda juga harus selalu memonitor semua sistem berjalan dengan baik dan melaporkan bila ada hal-hal yang membahayakan kapal ataupun terdapat alat-alat diatas kapal yang tidak berfungsi secara normal.
"Selain itu, konsistensi dan peran aktif pemilik kapal dalam hal mendukung kebutuhan kapal terkait kewajiban perawatan kapal dan pemeriksaan internal juga sangat dibutuhkan sehingga kapal akan selalu dalam kondisi yang optimal setiap saat," imbuh Capt. Diaz.
Dengan dilakukannya uji petik ini, maka Kemenhub bisa lebih mengawasi dan memastikan ketertiban dalam operasional kapal, kesigapan dalam menghadapi kemungkinan lonjakan penumpang serta kesiapan armada kapal yang akan digunakan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI-Polri Gelar Apel Pasukan, Marsekal Hadi Sampaikan Pesan
Redaktur & Reporter : Yessy