jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Itu dilakukan untuk mempercepat pembangunan pemukiman rumah umum, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah komersial.
BACA JUGA: Pengamat: Tiga Dampak Negatif Pembentukan Holding BUMN
Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur lainnya.
"Analisis ini wajib dilakukan oleh pengembang atau pembangun untuk setiap rencana pembangunan. Baik pembangunan baru maupun pengembangan yang bisa menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamuraharjo.
BACA JUGA: Pertamina Seperti Anomali
Kriteria ukuran minimal bagi rencana pembangunan yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas berbeda-beda, sesuai dengan jenis pembangunan.
"Misalnya untuk fasilitas pendidikan, ukuran yang digunakan adalah jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu. Sementara untuk fasilitas pelayanan umum seperti rumah sakit, ukuran yang digunakan adalah jumlah tempat tidur," kata Hemi di Jakarta, Rabu (1/6).
BACA JUGA: BTN Luncurkan Kartu untuk Wakaf, Infak, Zakat, dan Sedekah
Dalam melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas, lanjut Hemi, pengembang atau pembangun harus menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Dokumen hasil tersebut paling sedikit harus memuat 11 kajian.
Selanjutnya, dokumen hasil analisis dampak lalu lintas ini akan dinilai serta dievaluasi oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh enteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangnya.
"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis itu akan diajukan ke menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk memperoleh persetujuan," tandas Hemi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Setop Beli Bawang Petani
Redaktur : Tim Redaksi