Kemenhub Perketat Pemeriksaan Kelayakan Kapal

Kamis, 20 November 2014 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Bobby Mamahit menginstruksikan kepada anak buahnya lebih teliti dalam memeriksa dan menguji kelaikan kapal penumpang maupun barang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam peningkatan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Bobby menuangkan perintahnya itu ke dalam telegram Dirjen Hubla  Nomor 38/DK/XI-14 tanggal 14 November 2014 yang ditujukan kepada para kepala syahbandar utama, para kepala keysahbandaraan dan otoritas pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para kepala unit penyelenggara pelabuhan (UPP) dan para pejabat pemeriksa kapal.

BACA JUGA: Tarif Pelabuhan Penyeberangan Naik

"Instruksi tersebut diperintahkan kepada seluruh pejabat pemeriksa kapal, seperti Marine Inspector A, Marine Inspector B, Marine Inspector Radio, Auditor, Surveyor, dan ahli ukur agar dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kapal di seluruh Indonesia, dapat melakukan pengawasan yang lebih cermat terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal," ujar Bobby dalam siaran persnya, Kamis (20/11).  

Bobby juga mengingatkan agar pengawasan pemeriksaan dan pengujian kapal dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sehingga, lanjutnya, bila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan maka harus ada sanksi dengan tidak menerbitkan surat, dokumen atau sertifikat yang terkait.

BACA JUGA: Khawatirkan Rini Gunakan DDI untuk Titip Orang di Pertamina

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran," ujarnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Sofyan Minta Mendagri Batasi Kenaikan Tarif Angkot di Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Utang Melonjak, Alasan Naikkan Harga BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler