jpnn.com - JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak panjang. Selain melonjaknya harga bahan pokok pangan, kenaikan BBM juga berdampak pada tarif angkutan umum.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kenaikan tarif angkutan diperbolehkan maksimal 10 persen. Diakuinya, dari semua dampak yang ada pasca-kenaikan harga BBM, yang paling terasa imbasnya memang tarif angkutan umum.
BACA JUGA: 10 Tahun Utang Melonjak, Alasan Naikkan Harga BBM
"Dari pengalaman yang lalu, dampak inflasi yang kemungkinan terjadi akibat kenaikan BBM secara umum sebenarnya yang paling besar adalah tarif angkutan. Sebab itu, tarif angkutan ini diambil tindakan, sepanjang menyangkut antar kota, dikeluarkan boleh menaikkan maksimal 10 persen," ujar Sofyan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/11).
Sntuk tarif angkutan kota, Sofyan mengatakan kewenangan menaikkannya adapada pemerintah daerah. Karenanya, Sofyan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberikan batasan atas agar kenaikan tarif angkutan kota tetap terkontrol.
BACA JUGA: Pelindo III Tegaskan Operasional Pelabuhan Tetap Berjalan
"Ada beberapa usulan yang masih dalam penghitungan lebih lanjut, tentu kita juga minta semua pihak ikut mengontrol pasca-kenaikan harga BBM sampai ke daerah," tukasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Ini Langkah Pemerintah Atasi Dampak BBM Naik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebaskan Visa bagi 5 Negara demi Tarik Kunjungan 500 ribu Wisman
Redaktur : Tim Redaksi